Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril, memberikan tanggapannya terkait jalannya persidangan dan argumen yang disampaikan. Perdebatan terkait batas waktu pengajuan permohonan juga dibahas oleh Oce, di mana tenggat waktu yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, sengketa Pilkada Muara Enim tidak hanya berhubungan dengan selisih suara atau penghitungan yang keliru, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti kecurangan di TPS, money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga pemalsuan pemilih di TPS. Oce mengungkapkan bahwa pelanggaran TSM ini dapat berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada dan dapat menjadi alasan untuk meloloskan gugatan. Faktor selisih suara antara pemenang dan penggugat yang tidak terlalu besar juga dianggap penting karena dapat memengaruhi putusan MK. Dengan adanya potensi pemengaruhi komposisi hasil akhir, Sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK.
“Pengamat Hukum Sengketa Pilkada Muara Enim: Analisis Menjanjikan”

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…