Pada Kamis, 23 Januari 2025, DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Hadir pula beberapa Wakil Ketua DPR lainnya, kecuali Ketua DPR Puan Maharani.
Awalnya, fraksi-fraksi di DPR menyerahkan pandangan tertulis terkait RUU tersebut kepada pimpinan DPR. Setelah menerima pandangan tertulis tersebut, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU tersebut. Semua peserta rapat setuju dengan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi RUU usul DPR RI.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno di komplek parlemen, Senayan, Jakarta. Perubahan RUU Minerba ini dilakukan dengan alasan kebutuhan hukum, termasuk pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah, izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan, dan izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi.