Pada Jumat, 24 Januari 2025, Komisi X DPR RI menyatakan peningkatan pentingnya penelitian terkait proposal pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, kajian yang mendalam harus dilakukan sebelum memberikan izin tersebut untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. Contohnya adalah pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi yang diarahkan untuk kepentingan bisnis, bukan pendidikan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melihat bahwa pemberian izin usaha pertambangan ke perguruan tinggi dapat memberikan tambahan dana bagi institusi tersebut. Meskipun begitu, mekanisme pengaturan izin tambang kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan pemasukan akan diatur lebih lanjut. Dasco menegaskan bahwa diskusi mengenai revisi UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara masih terus berlanjut dengan melibatkan partisipasi publik untuk memastikan manfaat positif dari pemberian izin tersebut. Sesuai dengan aturan yang berlaku, mekanisme izin tambang harus diatur dengan cermat untuk memastikan keberlanjutan dan keseimbangan dalam pemberian izin.