Kritik Pengelolaan Tambang dalam Perguruan Tinggi: Dikritik Jundi

Pada Kamis, 23 Januari 2025, disetujui suatu usul agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan prioritas. Hal ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang diusulkan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahmad Jundi Khalifatullah, menyoroti keras draf RUU Minerba yang mengizinkan kampus untuk mengelola tambang. Dia menegaskan penolakan terhadap keterlibatan kampus dalam bisnis tambang, karena kampus seharusnya memusatkan perhatian pada penciptaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Menurut Jundi, memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi yang menekankan tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa kampus seharusnya berperan dalam melakukan riset analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) daripada terlibat langsung dalam bisnis tambang. Arsandi Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI juga menunjukkan kekhawatiran bahwa kampus yang menerima izin untuk mengelola tambang dapat dianggap sebagai tindakan pemerintah untuk membungkam kritik yang berasal dari kampus. Dia mengkritisi urgensi revisi UU Minerba yang dianggap terlalu terburu-buru dan minim partisipasi publik. Menurut Arsandi, revisi UU Minerba ini dilakukan dengan kurang transparan dan tanpa melibatkan banyak pihak, yang dapat mengarah pada kehilangan independensi kampus. Menurut mereka, kampus seharusnya tetap menjaga independensinya dan berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan, bukan terlibat langsung dalam bisnis tambang.