Negara-negara yang memblokir TikTok: Penemuan Terkini

TikTok, sebagai aplikasi sosial media dengan kumpulan video pendek yang sangat populer, menghadapi berbagai pembatasan di beberapa negara. Amerika Serikat adalah salah satu dari beberapa negara yang mulai memblokir TikTok pada 19 Januari 2025. Selain AS, ada negara lain yang mengikuti jejak ini, seperti Afghanistan, Albania, India, Yordania, Kirgizstan, Nepal, Senegal, Somalia, dan Uzbekistan.

Setiap negara memiliki alasan tersendiri untuk melarang TikTok, mulai dari kekhawatiran tentang dampak buruknya terhadap generasi muda, situasi kekerasan yang dipicu di platform, hingga masalah keamanan data dan privasi. Beberapa negara juga memberlakukan larangan parsial terhadap aplikasi ini, terutama untuk perangkat resmi pemerintah.

Contoh kebijakan larangan parsial ini dapat dilihat dari negara seperti Australia, Prancis, Kanada, dan Selandia Baru. Meskipun langkah-langkah ini diambil atas dasar keamanan dan kepentingan nasional, hal tersebut juga menimbulkan debat seputar kebebasan berbicara dan dampak ekonomi digital. Hal ini memberikan gambaran tentang kompleksitas regulasi terhadap aplikasi media sosial di era digital.