Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap 37 remaja yang akan melakukan tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua dari mereka bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati menyatakan, “Yang 35 remaja lainnya kami lepaskan setelah diperiksa dan membuat surat pernyataan.” Sementara itu, dua remaja dengan inisial CA (21) dan MAS (19) dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga untuk tawuran dan mencoba menyerang petugas. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Langkah selanjutnya adalah memberikan edukasi kepada orang tua para remaja yang diamankan terkait bahaya tawuran. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tawuran dan menjaga lingkungan, karena aksi tersebut hanya membawa kerugian dan ancaman hukuman. Aksi tawuran tidak memiliki manfaat dan dapat berdampak negatif secara hukum dan sosial. Oleh karena itu, diimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kekerasan seperti tawuran.
Polisi tangkap 37 remaja di Jakpus: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Partisipasi Indonesia dalam kegiatan Journées du Patrimoine di Prancis memperkuat diplomasi budaya untuk mempererat hubungan…

Atlet triathlon Indonesia, Martina Ayu Pertiwi, berhasil meraih medali perunggu setelah finis di peringkat ketiga…

.idFest 2025 adalah acara yang diadakan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang bertujuan…