Mardani Ali Sera: Tudingan ke MKD DPR, Partai Gelora

Pada tanggal 30 Januari 2025, politisi PKS, Mardani Ali Sera, yang juga Ketua BKSAP DPR RI, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Eneng Ika Haryati dari Partai Gelora. Eneng melaporkan Mardani karena mengolok-olok Partai Gelora dalam acara resmi pada 21 Januari 2025. Eneng mengungkapkan bahwa MKD menerima laporannya dengan baik dan menunggu tindak lanjutnya.

Menurut Eneng, Mardani dinilai melanggar kode etik sebagai anggota DPR dengan mengolok-olok Partai Gelora dalam berbagai kesempatan. Eneng berharap MKD tidak hanya mencopot jabatan Mardani sebagai Ketua BKSAP, tetapi juga memberhentikannya sebagai anggota DPR RI. Aksi Mardani dianggap tidak pantas dan menyalahi kode etik, sehingga perlu adanya sanksi yang dijatuhkan padanya. Semua ini dilatarbelakangi oleh sikap ketidakpuasan Eneng terhadap perlakuan Mardani terhadap Partai Gelora.