Pada Jumat, 31 Januari 2025, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Politik atau revisi UU Pemilu dan UU Pilkada masih menunggu keputusan Rapat Pimpinan parlemen. Menurut Rifqi, Komisi II DPR belum memulai pembahasan RUU Omnibus Law Politik meskipun DPR telah aktif sejak 21 Januari 2025.
Rifqi menegaskan bahwa belum ada pembahasan karena belum ada keputusan dari Rapim DPR apakah RUU akan diserahkan ke Komisi II, apakah akan dibentuk pansus, atau diserahkan kepada Baleg. Dia juga menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden belum dibahas oleh Komisi II DPR menunggu keputusan Rapim tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan bahwa DPR akan membahas berbagai hal, termasuk RUU Omnibus Law Politik pada Rapim DPR RI. Dia berharap bahwa semua masalah yang ada dapat segera diselesaikan, termasuk pembahasan Omnibus Pemilu. Diskusi resmi mengenai RUU Omnibus Law Politik akan dilakukan di forum di Komisi II DPR RI, yang akan menyusun peraturan tersebut dengan naskah akademik yang akan disinkronkan oleh Baleg DPR RI.
Terkait hal lainnya, KPU Barito Utara dilaporkan ke DKPP RI setelah diduga melanggar aturan Pemilu 2024. DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Barito Utara.