Laporan DKPP: Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Barito Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena diduga melanggar aturan dalam Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) yang tidak dilaksanakan. Praktisi hukum, Resmen Kadapi, menegaskan bahwa KPU Kabupaten Barito Utara dianggap “main mata” karena tidak mengikuti rekomendasi tersebut.

Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara tertanggal 3 Desember 2024 perihal PSU diterbitkan setelah dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024. Beberapa dugaan pelanggaran yang muncul termasuk penambahan suara tanpa identitas, orang yang tidak membawa KTP saat mencoblos, serta potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang yang tidak berhak.

DKPP juga telah menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya, juga mengadukan KPU atas ketidaklaksanaan PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara. Meski Bawaslu telah merekomendasikan PSU di beberapa TPS, KPU dinilai tidak mengikutinya.

Rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPU Barito Utara menjadi perhatian serius dalam proses pemilu yang seharusnya transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aspek hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemilu perlu diperhatikan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. Selain itu, proses hukum yang berlangsung di DKPP juga menggambarkan pentingnya akuntabilitas dan penegakan regulasi dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten.