Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilgub Sumut 2024 dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Keputusan tersebut menguatkan kemenangan pasangan calon Bobby Nasution-Surya. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan bahwa setelah putusan MK, pihaknya berencana untuk melakukan penetapan pasangan calon Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih. Agus juga mengonfirmasi bahwa KPU Sumut belum menerima salinan putusan dismissal yang diajukan oleh kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri, sehingga mereka masih menunggu salinan putusan tersebut. Sehubungan dengan putusan MK, Agus menyebut bahwa penentuan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut selama lima tahun ke depan akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sebelumnya, majelis hakim MK telah membacakan putusan dismissal terhadap permohonan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilgub Sumut 2024 yang tidak dapat diterima. Hakim konstitusi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan keterlibatan Mendagri dalam mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut 1, sehingga putusan MK menolak permohonan pemohon.
Bobby Nasution Dipastikan Gubernur Sumut Terpilih – Penemuan Menjanjikan

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…