Pada hari Rabu, 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilgub Sumut 2024. Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution, memberikan tanggapannya terkait hal ini. Bobby mengonfirmasi bahwa tim pemenangannya telah menerima kabar tersebut dan KPU Sumut akan menggelar rapat pleno penetapan pada hari Rabu ini. Ia juga menyatakan bahwa akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menyelaraskan program-programnya di masa mendatang bersama Wakil Gubernur Sumut terpilih, Surya.
Bobby juga menyebut bahwa dalam upaya membangun Sumut ke depan, ia akan meminta masukan dari Gubernur Sumut sebelumnya, termasuk Edy Rahmayadi. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa rencananya adalah untuk menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 hasil Pilgub 2024. Meskipun demikian, pihak KPU belum menerima salinan putusan dismissal dari MK terkait gugatan yang diajukan oleh tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dengan demikian, Bobby Nasution dan Surya diharapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang baru terpilih dan membawa perubahan yang positif bagi Sumut ke depannya. Saat ini, proses penetapan sedang berjalan dan diharapkan akan segera diputuskan oleh pihak berwenang. Semua pihak menantikan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil untuk memajukan Sumut.