KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030 setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam rapat tersebut, dua pasangan calon gubernur yang kompak absen, yakni Bobby Afif Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengumumkan bahwa hasil rapat pleno menetapkan Muhammad Bobby Afif dan H Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan suara tertinggi. Suara sah yang diperoleh Bobby-Surya sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah dengan dukungan dari 10 partai. Bobby Nasution tidak hadir pada prosesi penetapan karena ada agenda Grand Launching Community Park Kebun Bunga Medan, sedangkan Edy Rahmayadi tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Yudha Johansyah, Juru Bicara tim Pemenangan Bobby Nasution, menerima salinan berita acara rapat pleno sebagai perwakilan Bobby, sementara dari kubu Edy-Hasan tidak ada perwakilan yang hadir. Yudha menyatakan syukur atas penetapan KPU Sumut terhadap Bobby-Surya sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.
Gubernur dan Wagub Terpilih Sumut Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Absen

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…