Gugatan Irsyad Yusuf Ditolak PN Jakpus: Pembatasan Wewenang Pengadilan

Pada Rabu, 5 Februari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar yang dikenal sebagai Cak Imin, serta Mahkamah Partai. Gugatan tersebut dilakukan karena Irsyad tidak menerima pemecatan yang dilakukan oleh PKB.

Salinan putusan PN Jakpus dengan nomor 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2025 menegaskan penolakan terhadap gugatan Irsyad. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua dan Fahzal Hendri serta Suparman sebagai hakim anggota.

Kuasa hukum dari Cak Imin, Anwar Rachman, menjelaskan bahwa gugatan Irsyad berawal dari tindakan kontroversialnya yang diduga menentang Muktamar PKB di Bali pada tahun 2024. Irsyad juga dituduh melakukan tindakan pembangkangan terhadap partai oleh DPP PKB.

Dalam upaya hukumnya, Irsyad mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Partai PKB. Meskipun gugatan itu awalnya dicabut, namun kemudian dia mengajukan gugatan baru di PN Jakpus. Anwar menyatakan bahwa proses pemecatan Irsyad telah sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Keputusan pemecatan tersebut diambil dalam rapat pleno DPP PKB dan bukan keputusan pribadi dari pengurusnya.

Dengan penolakan gugatan Irsyad, hal tersebut juga berarti bahwa gugatan terkait uang ganti rugi dan permintaan untuk menyita gedung kantor DPP PKB juga tidak terwujud. Anwar menegaskan bahwa Presiden adalah yang memberhentikan Irsyad sebagai Anggota DPR, sedangkan PKB hanya memberhentikan Irsyad sebagai anggota partai.