Gugatan PTUN Ditolak, MK Layani Pengajuan Edy Hasan

Pada Rabu, 5 Februari 2025, Tim cagub-cawagub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka terkait Hasil Pilkada Sumatera Utara yang dimenangkan oleh Bobby Nasution-Surya. Meskipun demikian, tim ini berencana untuk melanjutkan gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan akan terus berjuang melalui jalur hukum yang tersedia.

Sutrisno juga menyoroti kritikannya terhadap putusan yang terlalu tergesa-gesa oleh MK tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh materi gugatan terkait Pilkada Sumatera Utara tahun 2024. Menurutnya, tim pemenangan melihat bahwa keputusan majelis hakim terburu-buru karena belum ada jadwal yang jelas dari pemerintah pusat untuk pelantikan kepala daerah. Oleh karena itu, mereka berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution di Pilkada Sumut.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan Edy-Hasan terkait Pilkada Sumut 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima karena tidak didukung oleh bukti yang cukup. Meskipun demikian, tim Edy-Hasan akan terus berjuang melalui proses hukum yang berikutnya. Di akhir, perhitungan suara Pilgub Sumut 2024 menunjukkan bahwa Bobby Nasution-Surya unggul dengan memperoleh 3.645.611 suara dibandingkan dengan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang memperoleh 2.009.311 suara.