Penetapan Bobby-Surya Gubernur Sumut: Potensi Terbaru dan Prospek Masa Depan

KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada Sumut tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dan dihadiri oleh anggota KPU Sumut lainnya. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya, dari partai gabungan, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut periode 2025-2030. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Sumut 2024. Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara sementara pasangan calon nomor urut 2 hanya memperoleh 2.009.311 suara. Setelah rapat pleno, Ketua dan anggota KPU Sumut menandatangani berita acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, yang kemudian diserahkan kepada perwakilan atau tim pemenangan Bobby Nasution-Surya.