PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Menjanjikan: Walhi Minta Pemerintah Tidak Libatkan PT dalam Pengelolaan Tambang

Walhi Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan penolakannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 yang memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT). Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, menyatakan bahwa melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang dapat mengaburkan fungsi utama institusi pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tugas utama dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan mengelola tambang.

Adam menekankan bahwa jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merusak integritas institusi pendidikan. Aktivitas pertambangan sendiri rawan menimbulkan konflik sosial dan lingkungan, yang bisa merusak reputasi perguruan tinggi. Selain itu, pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dianggap sebagai upaya regulasi yang memperkeruh hubungan antara institusi pendidikan dan publik.

Walhi meminta DPR untuk menghentikan wacana pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dan menjaga fokus perguruan tinggi pada perannya sebagai pusat pendidikan dan penelitian. Mereka juga berharap agar perguruan tinggi tetap berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan sumbangsih pemikiran kritis untuk kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.