PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Perguruan Tinggi Kembangkan Riset dan Beasiswa Baru

Pada Senin, 17 Februari 2025, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam RUU Minerba tersebut, terdapat beberapa inisiasi legislatif yang menjadi fokus, seperti perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan untuk UMKM, koperasi, dan lainnya. Skema prioritas akan diberikan untuk memastikan adanya keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu, penugasan khusus akan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan swasta untuk membantu kampus dalam melakukan riset dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa.

RUU Minerba juga membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi, namun memberikan bantuan dana untuk riset dan beasiswa. Ormas keagamaan juga akan mendapatkan konsesi sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Menteri ESDM menegaskan bahwa izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD, tanpa memberikan konsesi langsung kepada perguruan tinggi. Dalam kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, RUU Minerba menjadi instrumen yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dengan lebih transparan dan berpihak kepada UMKM serta lembaga ekonomi lainnya yang membutuhkan.