PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Prabowo Encourages Entrepreneurs to Keep FX Earnings in Local Banks

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memperketat aturan tentang penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Devisa yang disimpan dalam negeri diharapkan bisa meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pentingnya kebijakan ini terlihat dari fakta bahwa dana devisa dari ekspor sektor sumber daya alam, selama ini sering disimpan di luar negeri dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan penyimpanan 100% hasil ekspor khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas yang mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023.

Diharapkan dengan penerapan kebijakan ini, pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat signifikan. Prabowo memperkirakan peningkatan sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025 dan lebih dari 100 miliar dolar AS setelah satu tahun penerapan kebijakan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola hasil ekspor sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat Indonesia.