Pada tanggal 21 Februari 2025, DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memastikan 8 kepala daerah yang merupakan kader partai tidak mengikuti kegiatan retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah. Kepala daerah tersebut termasuk Bupati Nias Selatan, Wali Kota Gunung Sitoli, Bupati Humbang Hasundutan, Wali Kota Tebing Tinggi, Bupati Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Bupati Nias Barat, dan Kabupaten Nias. Ketua PDIP Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon, menyatakan bahwa kedelapan kepala daerah tersebut mematuhi perintah dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dengan tidak melanjutkan perjalanan ke Magelang setelah berhenti di Yogyakarta.
Rapidin Simbolon juga mengungkapkan bahwa telah berkomunikasi dengan para kepala daerah melalui telepon seluler dan mereka secara tegas mendukung perintah dari Megawati Soekarnoputri. Seluruh kader di bawah naungan DPD PDI Perjuangan di Sumut, termasuk kedelapan kepala daerah tersebut, siap mengikuti petunjuk dari Ibu Ketum. Hal ini merupakan respons terhadap instruksi Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan dalam retret di Magelang. Surat perintah tersebut dikeluarkan setelah penahanan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025.