Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Keputusan tersebut juga mencakup diskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024. Anggit dinilai tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana, sehingga MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Anggit. Sebagai pengganti Anggit, diputuskan bahwa Welly Suheri akan tetap mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.
Dalam penjelasan MK, diungkapkan bahwa Anggit tidak transparan terkait statusnya sebagai mantan terpidana, sehingga tidak memenuhi syarat untuk pencalonan sebagai Cawabup Pasaman. MK menemukan bahwa Anggit bahkan berusaha menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyangkut riwayat kriminalnya. Sebagai hasilnya, MK menetapkan Anggit diskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Anggit sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman.
Keputusan ini diambil sebagai tindakan hukum atas ketidakjujuran Anggit terkait statusnya sebagai mantan terpidana, serta untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Dengan demikian, pemungutan suara ulang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam rangka menjaga keabsahan hasil Pilkada Pasaman 2024.