Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa dia belum menjabat sebagai menteri saat hadir dalam rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024. Hal ini disampaikan Yandri sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan keterlibatannya dalam membantu pemenangan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten.
Yandri menjelaskan bahwa saat itu dia hadir sebagai pihak yang diundang, bukan sebagai pengundang para kepala desa. Dia juga menyatakan bahwa telah ada bukti surat undangan yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, saat itu dia hanya hadir sebagai narasumber untuk bertukar informasi terkait upaya pemberantasan korupsi di Banten.
Selain itu, Yandri juga menjelaskan bahwa saat itu dia tidak menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, karena dia telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut sejak 30 September 2024. Dengan lugas, Yandri menegaskan bahwa saat itu dia bukan sebagai Menteri Desa, melainkan sebagai warga negara yang hanya berpartisipasi dalam diskusi tentang upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan bahwa kemenangan paslon Ratu-Najib dalam Pilkada Serang batal, karena adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan paslon tersebut. MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Serang. Hal ini menandai akhir dari perseteruan hukum terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Mendes Yandri dalam proses pemilihan tersebut.