PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pembelaan KPU Terhadap Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam memverifikasi ijazah pasangan calon kepala daerah pada tahun 2024. Afif menyatakan bahwa terdapat masalah keabsahan ijazah calon kepala daerah di tiga daerah, yaitu Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Gorontalo Utara, dan Kota Palopo Sulawesi Selatan. Menurut Afif, dalam menentukan keabsahan ijazah tersebut, KPU membutuhkan putusan pengadilan. Hal ini terkait dengan proses-proses yang harus dilalui agar seseorang dapat dipastikan memenuhi syarat atau tidak saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. MK pun mengabulkan sebagian permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Trisal Tahir karena tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas. Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menentukan bahwa berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Disarankan bagi KPU untuk memberikan perhatian khusus dalam verifikasi ijazah calon kepala daerah guna menghindari kontroversi yang dapat merugikan proses demokrasi di Indonesia.

Source link