Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali melalui Pemerintahan Kecamatan Sukasada melakukan penanaman sebanyak 60 pohon aren di Kawasan Hutan Desa Ambengan sebagai upaya menjaga kelestarian di wilayah tersebut. Penanaman pohon ini merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Buana Desa Ambengan, Pemerintah Kecamatan Sukasada, Pemdes Ambengan, Koramil Sukasada, dan Polsek Sukasada. Kegiatan penanaman pohon dilakukan secara rutin setiap tahun selama musim hujan, dengan tujuan utama untuk menjaga ekosistem hutan demi konservasi tanah dan air. Selain itu, alasan ditanamnya pohon aren juga untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat karena berbagai manfaatnya mulai dari nira, buah, daun, hingga ijuknya.
Ketua LPHD Mertha Sari Buana, Ketut Agus Kusmawan, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara pemerintah daerah, Muspika Kecamatan Sukasada, dan Perumda Tirtha Hita Buleleng dalam mendukung kehidupan masyarakat melalui penanaman pohon yang konsisten dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan di Bukit Kauh Desa Ambengan. LPHD Mertha Sari Bhuana Desa Ambengan yang telah ditetapkan telah berperan aktif dalam menjaga konservasi hutan desa dengan luas lahan hak pengelolaan mencapai 354 hektare dan dikelola oleh 10 KTH (kelompok tani hutan). Dari 10 KTH tersebut, tiga kelompok digunakan untuk ecowisata dan sisanya untuk penggarap lahan dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Selain menjaga kawasan hutan, kegiatan LPHD juga memberikan dampak ekonomi pada masyarakat sekitar dan desa.
Secara keseluruhan, penanaman pohon aren dan upaya konservasi hutan desa di Bukit Kauh Desa Ambengan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Program ini tidak hanya berdampak pada ekosistem hutan, tetapi juga membantu memperkuat kesejahteraan masyarakat dan melestarikan sumber daya alam untuk generasi mendatang.