Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani, diatur mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, termasuk ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pemberian THR dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, hingga pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi driver online dan kurir.
Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan investasi di berbagai sektor guna menciptakan sekitar…

Prabowo Subianto is dedicated to increasing the investment potential in Indonesia to generate more than…

Sufmi Dasco Ahmad, Deputy Speaker of the Indonesian House of Representatives (DPR RI), recently provided…

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru-baru ini berbagi kisah manis tentang momen langka mereka bertemu…

Siswa-siswa dari SD Banjar Bendo di Sidoarjo sangat senang ketika berkesempatan bertemu dengan Presiden Indonesia,…