PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani, diatur mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, termasuk ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pemberian THR dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, hingga pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi driver online dan kurir.

Source link