Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk bekerja sama dalam pemanfaatan data pemilih. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut baik kolaborasi ini karena memungkinkan pemanfaatan data pemilih yang lebih luas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, juga menyatakan dukungan untuk kerja sama ini sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan yang baik dalam konteks tata kelola pemilu dan pemanfaatan data sesuai dengan kebutuhan BPS. Kerja sama ini diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPS dan KPU, yang akan memperkaya sumber data BPS untuk menghadirkan data yang lebih akurat dan berkualitas. Data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU dianggap sebagai sumber data berharga bagi BPS, terutama saat BPS memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS akan menjaga data tersebut sesuai dengan hukum perlindungan data pribadi dan akan melindungi kerahasiaan data dengan baik.
Kolaborasi KPU dan BPS untuk Pemanfaatan Data Pemilih

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…