Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan pentingnya anggota TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan demi menjaga profesionalitas lembaga pertahanan negara. Ini sebagai tanggapan terhadap wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Jazilul, UU TNI harus dipegang teguh sebagai landasan hukum bagi TNI. Pasal 1 UU TNI menyatakan bahwa prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Jazilul juga menekankan agar Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bersikeras dalam menegakkan aturan tersebut untuk memastikan profesionalitas TNI terjaga. TNI sendiri berkomitmen untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan RUU perubahan Undang-Undang TNI, dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil.
PKB Sebut TNI Kurang Tegas Terhadap Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…