Jakarta – Seiring dengan peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi semakin penting bagi masyarakat. Dengan pemerintah melalui PT PLN (Persero) menetapkan target 800 unit SPKLU pada tahun 2025, infrastruktur ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik dalam mengisi daya baterai kendaraan mereka.
SPKLU merupakan fasilitas publik yang menyediakan layanan pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil dan sepeda motor listrik. Fungsi utama SPKLU serupa dengan stasiun pengisian bahan bakar konvensional, tetapi menyediakan energi listrik untuk mengisi ulang baterai kendaraan. Keberadaan SPKLU memastikan para pengemudi kendaraan listrik dapat mengisi daya kendaraan secara mudah dan efisien, terutama saat berada di luar rumah atau dalam perjalanan jarak jauh.
Di Indonesia, terdapat tiga tipe soket colokan listrik yang digunakan di SPKLU, yaitu AC Charging, DC Charging CHAdeMo, dan DC Charging Combo tipe CCS2. Proses pengisian daya di SPKLU berlangsung selama 30 hingga 90 menit, bergantung pada kapasitas baterai, teknologi SPKLU, dan jenis kendaraan listrik yang digunakan. Biaya pengisian daya di SPKLU dikenakan tarif maksimal Rp2.467 per kWh, namun untuk layanan fast charging dan ultra fast charging, biaya tambahan berlaku.
Teknologi pengisian daya di SPKLU meliputi Medium Charging, Fast Charging, dan Ultra Fast Charging. Medium Charging menggunakan arus bolak-balik dengan daya keluaran sekitar 7-22 kW, membutuhkan waktu pengisian 6-8 jam. Fast Charging menggunakan arus searah dengan keluaran lebih dari 22-50 kW dan membutuhkan waktu pengisian 30-60 menit, sedangkan Ultra Fast Charging memiliki daya keluaran lebih dari 50 kW dengan waktu pengisian 15-30 menit.
Penggunaan SPKLU menjadi semakin mudah dengan banyaknya titik SPKLU yang tersebar di berbagai wilayah. Pengemudi dapat mengisi daya sendiri atau dengan bantuan petugas yang tersedia. Tata cara penggunaan SPKLU meliputi langkah-langkah seperti mengunduh aplikasi Charge.IN, mendaftar, mengisi saldo elektronik, memilih lokasi SPKLU, menyambungkan gun charger ke port pengisian kendaraan, dan mengonfirmasi pengisian.
Dengan penjelasan tentang SPKLU, tipe teknologi pengisian, dan cara penggunaannya, keberadaan SPKLU tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengisian daya kendaraan listrik, tetapi juga mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan. Artinya, pengguna dapat lebih memahami pentingnya SPKLU dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik di masa depan.