Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, memastikan bahwa revisi UU TNI yang baru tetap memiliki dasar supremasi sipil dan semangat reformasi. Menurutnya, revisi ini bukanlah langkah mundur dalam reformasi TNI, melainkan adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Budisatrio yakin bahwa pengawasan terhadap TNI tetap dilakukan oleh DPR RI sesuai dengan kewenangannya. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional. Fraksi Gerindra juga menjamin bahwa revisi UU TNI ini sejalan dengan semangat reformasi.
Dalam penjelasannya, Budisatrio mengungkapkan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI. Ia juga menyampaikan bahwa penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta perubahan dalam penempatan pra jurit aktif di K/L bertujuan untuk menghadapi ancaman modern yang menimbulkan tantangan baru bagi pertahanan negara. Menurut Budisatrio, peningkatan usia pensiun prajurit juga merupakan bagian dari revisi UU TNI untuk memberikan penghargaan yang layak kepada para prajurit yang telah berjuang demi bangsa dan negara. Dengan demikian, revisi UU TNI ini diharapkan dapat memastikan negara memiliki kesiapan dalam menghadapi ancaman pertahanan yang semakin kompleks dan modern.