Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan para peserta rapat terkait RUU TNI ini yang kemudian disetujui. Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Terdapat empat poin perubahan dalam RUU TNI yang disetujui. Di antaranya adalah mengenai kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden dalam hal pengerahan kekuatan serta strategi pertahanan yang berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Selain itu, terdapat perubahan terkait operasi militer selain perang yang menambah dua tugas pokok TNI dan bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Perubahan terakhir adalah soal usia pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi hingga usia 65 tahun. Meskipun terdapat perubahan signifikan, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI ini tetap mengedepankan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan.