Aksi Represif Polisi terhadap Mahasiswa: DPR Minta Gunakan Cara Humanis

Aksi represif aparat kepolisian dalam mengawal demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah menjadi sorotan publik. Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, yang mengkritik keras tindakan represif terhadap mahasiswa yang mengalami luka akibat kekerasan aparat dalam demo beberapa hari lalu. Abdullah menekankan pentingnya aparat keamanan menggunakan pendekatan humanis dalam menghadapi massa, terutama dalam mengawal aksi mahasiswa yang menolak RUU TNI untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka dengan aman di ruang publik. Abdullah juga menekankan bahwa polisi memiliki tanggung jawab untuk mengayomi masyarakat dan memberikan contoh yang baik dalam menjaga kebebasan berpendapat masyarakat dalam negara demokrasi. Dia pun mengimbau pimpinan Polri untuk memberikan arahan yang jelas kepada jajarannya dalam mengamankan aksi unjuk rasa, dengan menggunakan cara-cara damai agar demonstran dapat lebih kooperatif. Menurut Abdullah, tindakan represif aparat akan memperkeruh situasi dan mencoreng institusi Polri serta aparat keamanan. Oleh karena itu, dia mengajak para pihak, baik aparat keamanan maupun mahasiswa, untuk menyuarakan pendapat dengan cara-cara yang damai dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Aksi demo mahasiswa yang menolak pengesahan UU TNI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025, menjadi salah satu contoh aksi yang sempat ricuh akibat bentrok antara aparat dan massa aksi. Video represif aparat yang viral di media sosial menunjukkan beberapa mahasiswa dan seorang driver ojek online (ojol) mengalami luka-luka karena kekerasan dalam demo tersebut. Para mahasiswa yang terluka harus dirawat di rumah sakit, sedangkan seorang driver ojol juga menjadi korban kekerasan aparat karena disangka sebagai mahasiswa demo. Kondisi tersebut meresahkan banyak pihak, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang humanis dan menghormati hak asasi manusia dalam penanganan aksi unjuk rasa.

Source link