Pemerintah memutuskan untuk menuntut produsen yang tidak memperlakukan sampah plastik dengan benar dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa data sudah cukup kuat untuk mengambil langkah hukum terhadap produsen yang bersangkutan. Sebagai upaya untuk menangani persoalan sampah, terutama plastik, pihak berwenang telah mengumpulkan data dari organisasi dan komunitas lingkungan. Dengan data yang diolah oleh tim pengawas dan penyidik di Kementerian LH, pemerintah berencana untuk menerbitkan paksaan kepada produsen agar membayar ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, produsen bertanggung jawab atas polusi yang ditimbulkan oleh sampah kemasan yang dihasilkannya. Jika produsen tidak mematuhi tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan upaya pemulihan, pemerintah akan membawa kasus ini ke pengadilan dengan sanksi tambahan berupa ancaman pidana. Selama kunjungan kerja di Bali, Menteri LH meninjau proses pemulihan sampah plastik di tempat pengelolaan sampah yang dikelola oleh organisasi Sungai Watch di Sukawati, Bali.
Organisasi ini telah mengidentifikasi lima perusahaan kemasan sebagai penyumbang utama pencemaran lingkungan dan telah melakukan kegiatan pembersihan dan pemantauan rutin di sejumlah lokasi di Bali untuk mengurangi dampak sampah plastik. Dengan adanya upaya ini, diharapkan produsen kemasan akan lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh sampah plastik yang dihasilkannya.