Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan bahwa pemberian 562.807,969 hektare lahan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tidak akan dilakukan dengan tergesa-gesa. Ketua Pengarah Satgas PKH dan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan pentingnya proses yang tepat dan komunikasi yang terus-menerus dengan pihak pengusaha. Sejak dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.001.674,14 hektare. Pada tanggal 10 Maret, Satgas PKH menyerahkan sebagian lahan kepada Agrinas Palma, dan pada 26 Maret menyerahkan lahan lainnya, membuat sisa lahan yang mungkin diberikan sebesar 562.807,969 hektare.
Agrinas Palma didirikan oleh negara dengan tujuan meningkatkan produksi sawit nasional. Ini membuat manajemen dan kepemimpinan Agrinas Palma harus baik agar produksi sawit tetap stabil atau bahkan meningkat. Kerjasama dengan PTPN (PT Perkebunan Nusantara) juga akan membantu dalam mencapai tujuan tersebut. Satgas PKH, dibawah kepemimpinan Sjafrie, menekankan pentingnya kerja sama yang terukur dan produktif untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi rakyat. Seluruh proses pemberian lahan kepada Agrinas Palma akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme.