Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahu bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) yang diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion tidak terbatas, akan tetapi harus memenuhi syarat permodalan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK 17/2024. Akses terbuka diberikan oleh OJK kepada LJK yang fokus pada pembiayaan utama dan mematuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, pada hari Kamis. Salah satu persyaratan utama LJK diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 adalah memiliki modal inti minimal sebesar Rp14 triliun untuk bank umum. Untuk unit usaha syariah dari bank umum konvensional, bank tersebut harus memiliki modal inti setidaknya Rp14 triliun dan hal yang sama berlaku untuk LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional. Persyaratan terkait modal inti atau ekuitas ini dikecualikan bagi LJK yang hanya bergerak dalam layanan penitipan emas namun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan risk appetite dan kesiapan bisnis LJK. OJK berharap agar semakin banyak LJK yang terlibat dalam kegiatan usaha bulion guna mempercepat pembentukan ekosistem bulion dan mempercepat pengembangan usaha bulion di Indonesia. Saat ini, terdapat dua LJK yang telah menggelar kegiatan bulion yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pegadaian telah memperoleh izin usaha bulion dari OJK pada 23 Desember 2024 dan OJK menyetujui Pegadaian untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, titipan emas korporasi, dan perdagangan emas. Sementara itu, BSI memiliki izin resmi sebagai bank emas dari OJK sejak 12 Februari lalu yang mencakup kegiatan penitipan emas dan perdagangan emas. BSI akan melanjutkan proses perizinan untuk kegiatan usaha lainnya seperti pembiayaan emas dan penyimpanan emas. OJK menyambut baik adanya bank yang ingin mengajukan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion termasuk pembiayaan emas selama mematuhi persyaratan yang berlaku. Indonesia memiliki potensi besar dalam eksploitasi komoditas emas dan pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Dengan produksi emas yang tinggi, Indonesia dapat memanfaatkan emas sebagai sumber pendanaan melalui kegiatan usaha bulion untuk mendukung perekonomian nasional dengan diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan emas sebagai sumber pendanaan.
OJK: LJK Kriteria Tanpa Batasan Usaha Bulion

Read Also
Recommendation for You

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen untuk memperkuat kearifan lokal sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan…

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun…

Kapten Tottenham Hotspur, Son Heung-min, mengakhiri penantian panjang tanpa gelar dengan membawa Spurs menjuarai Liga…