PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

LBH GKI Laporkan Legislator PDIP ke MKD DPR: Alasannya Menyusul

Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) Cabang Tegal mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran etik Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma, yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Agus, perwakilan LBH GKI, menyatakan bahwa meskipun sudah mengadukan masalah ini ke Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP, hingga saat ini belum ada respons yang diterima. Setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 20 Januari 2025, pihak LBH GKI berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) DPR jika tidak ada tindak lanjut yang diberikan oleh PDIP.

Sebelumnya, DKPP telah memecat Ketua KPU Brebes dan Ketua Bawaslu Brebes karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan untuk menguntungkan caleg DPR RI, Nomor Urut 8, Shintya Sandra Kusuma. Walaupun Shintya telah membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Daerah Brebes telah dilakukan dengan sah, namun LBH GKI tetap mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut jika tidak ada respon yang diberikan dalam waktu dekat.

Source link