Revisi KUHAP: Penyidik Tak Bisa Geledah Lokasi Terlarang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang merancang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur lokasi yang tidak boleh digeledah oleh tim penyidik. Draf RKUHAP menyatakan bahwa ruang MPR/DPR/DPD/DPRD tidak boleh digeledah saat sidang berlangsung. Pasal 108 dalam draf tersebut juga melarang penyidik menggeledah ruang ibadah, ruang sidang pengadilan, dan beberapa lokasi lainnya. Selain itu, Pasal 109 mengatur bahwa penyidik harus mengabari Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah yang bersangkutan saat melakukan penggeledahan di luar daerah hukum mereka. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga telah menerima Surat Presiden terkait RKUHAP dan menyatakan bahwa pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat tersebut, terutama oleh Komisi III. Ini adalah langkah awal dalam proses pembahasan RKUHAP yang akan memengaruhi berbagai aspek hukum di Indonesia.

Source link