Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang merancang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur lokasi yang tidak boleh digeledah oleh tim penyidik. Draf RKUHAP menyatakan bahwa ruang MPR/DPR/DPD/DPRD tidak boleh digeledah saat sidang berlangsung. Pasal 108 dalam draf tersebut juga melarang penyidik menggeledah ruang ibadah, ruang sidang pengadilan, dan beberapa lokasi lainnya. Selain itu, Pasal 109 mengatur bahwa penyidik harus mengabari Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah yang bersangkutan saat melakukan penggeledahan di luar daerah hukum mereka. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga telah menerima Surat Presiden terkait RKUHAP dan menyatakan bahwa pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat tersebut, terutama oleh Komisi III. Ini adalah langkah awal dalam proses pembahasan RKUHAP yang akan memengaruhi berbagai aspek hukum di Indonesia.
Revisi KUHAP: Penyidik Tak Bisa Geledah Lokasi Terlarang

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…