Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur penangkapan dan penahanan tersangka oleh penyidik. Pasal 87 dalam draf RKUHAP mengatur bahwa hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan. Selain itu, ada ketentuan bahwa diperlukan minimal 2 alat bukti untuk melakukan penangkapan menurut RKUHAP, meskipun KUHAP yang berlaku saat ini hanya memerlukan bukti permulaan yang cukup. Pasal lainnya, seperti Pasal 88 hingga Pasal 90, turut mengatur tentang proses penangkapan, termasuk tata cara penangkapan, surat perintah penangkapan, dan masa penangkapan yang diperbolehkan. Keselarasan antara RKUHAP dan KUHAP yang berlaku saat ini juga menjadi pembahasan yang penting dalam revisi ini.
Revisi KUHAP: Siapa yang Boleh Lakukan Penangkapan & Penahanan?

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan diskusi publik yang menghadirkan pendiri…

Karyono Wibowo, seorang Pengamat Politik dari Indonesian Public Institute (IPI), memberikan penilaian terkait reputasi keluarga…

Politisi dari PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Presiden RI Prabowo Subianto…