PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Revisi KUHAP: Siapa yang Boleh Lakukan Penangkapan & Penahanan?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur penangkapan dan penahanan tersangka oleh penyidik. Pasal 87 dalam draf RKUHAP mengatur bahwa hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan. Selain itu, ada ketentuan bahwa diperlukan minimal 2 alat bukti untuk melakukan penangkapan menurut RKUHAP, meskipun KUHAP yang berlaku saat ini hanya memerlukan bukti permulaan yang cukup. Pasal lainnya, seperti Pasal 88 hingga Pasal 90, turut mengatur tentang proses penangkapan, termasuk tata cara penangkapan, surat perintah penangkapan, dan masa penangkapan yang diperbolehkan. Keselarasan antara RKUHAP dan KUHAP yang berlaku saat ini juga menjadi pembahasan yang penting dalam revisi ini.

Source link