Ketua DPR RI, Puan Maharani, jelas bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait revisi UU Polri. Ia menegaskan bahwa draf RUU Polri yang beredar bukanlah draf resmi dan tidak dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Puan menegaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini juga bukan draf resmi karena pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait RUU tersebut. Sebagai gantinya, DPR baru saja menerima Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR sesuai peraturan yang berlaku. Puan menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP akan diputuskan pada masa sidang selanjutnya setelah DPR memasuki masa reses. Tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi dan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, karena surat tersebut baru diterima setelah DPR memasuki masa reses. Menjadi fokus untuk memutuskan pembahasan RKUHAP setelah pembukaan sidang yang akan datang.
RUU Polri: Pimpinan DPR Belum Terima, Suasana Mencekam
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






