Ketua DPR RI, Puan Maharani, jelas bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait revisi UU Polri. Ia menegaskan bahwa draf RUU Polri yang beredar bukanlah draf resmi dan tidak dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Puan menegaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini juga bukan draf resmi karena pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait RUU tersebut. Sebagai gantinya, DPR baru saja menerima Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR sesuai peraturan yang berlaku. Puan menjelaskan bahwa pembahasan RKUHAP akan diputuskan pada masa sidang selanjutnya setelah DPR memasuki masa reses. Tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi dan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, karena surat tersebut baru diterima setelah DPR memasuki masa reses. Menjadi fokus untuk memutuskan pembahasan RKUHAP setelah pembukaan sidang yang akan datang.
RUU Polri: Pimpinan DPR Belum Terima, Suasana Mencekam

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan diskusi publik yang menghadirkan pendiri…

Karyono Wibowo, seorang Pengamat Politik dari Indonesian Public Institute (IPI), memberikan penilaian terkait reputasi keluarga…

Politisi dari PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Presiden RI Prabowo Subianto…