PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Analisis KPK Daur Ulang Kasus Inkrah dan Asas Kepastian Hukum

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku. Hasto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas kepastian hukum dengan dakwaannya yang dianggapnya tidak memiliki fakta atau bukti baru. Ini disampaikan oleh Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada tanggal 21 Maret 2025.

Dalam eksepisinya, Hasto menegaskan bahwa KPK tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk membuka kembali kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya tidak menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Hasto menjelaskan bahwa asas kepastian hukum adalah prinsip fundamental dalam Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019 yang harus dijunjung tinggi dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa proses daur ulang kasus yang dilakukan oleh KPK merugikan tidak hanya dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah memberikan kesaksian sebelumnya. Dia merujuk pada larangan pengulangan perkara yang telah diputus dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menyoroti bahwa proses tersebut menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan memberikan suap, dan atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link