PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Dampingi Saksi di Sidang: Peran Penting Advokat dalam Persidangan

Pada Kamis, 20 Maret 2025, Komisi III DPR RI sedang merumuskan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP. Revisi tersebut menambahkan aturan terkait advokat yang diperbolehkan mendampingi saksi selama pemeriksaan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa peranan advokat diperkuat dalam KUHAP baru, bahkan dengan adanya bab khusus yang mengatur hal tersebut. Dalam revisi ini, advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi saksi, tidak hanya tersangka seperti dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

Habiburokhman menekankan bahwa dalam revisi tersebut, advokat memiliki peran yang lebih luas daripada UU KUHAP yang sebelumnya. Contohnya adalah dalam kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi. Menurutnya, mahasiswa yang menjadi saksi tidak bisa didampingi oleh kuasa hukum karena masih dalam status saksi. Dalam RKUHAP, advokat tidak hanya bertugas mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan, tetapi juga bisa menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi.

Dalam draf yang dibuat oleh Komisi III, peran advokat diatur dalam Bab VII Advokat dan Bantuan Hukum, termasuk hak-hak advokat untuk memberikan pembelaan dan juga mendampingi individu yang sedang menjalani proses peradilan pidana. Dengan adanya revisi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan memberikan akses yang lebih luas bagi advokat untuk melaksanakan tugasnya.

Source link