Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi pusat perhatian publik setelah melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan tanpa berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kang Dedi menegaskan bahwa tindakan Lucky tersebut berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Meskipun liburan merupakan hak pribadi, kepala daerah tetap terikat oleh aturan ketat terkait izin ke luar negeri. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pemimpin daerah dan melanggarnya dapat berakibat pada sanksi yang cukup berat. Lucky Hakim telah meminta maaf secara langsung kepada Dedi Mulyadi karena tidak mengikuti prosedur perizinan dengan benar. Meski sudah dimaklumi alasan liburan yang dilakukan atas permintaan anak, namun aturan tetap harus ditaati. Dedi Mulyadi juga mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab sebagai pemimpin daerah. Suatu unggahan di media sosial dari Dedi Mulyadi yang menyindir tindakan Lucky Hakim saat berlibur di Jepang juga menjadi viral dan menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya warganet yang mempertanyakan kedisiplinan kepala daerah. Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kepala daerah untuk tidak melanggar aturan dan bertanggung jawab dalam memimpin daerah.
Sanksi Berat: Ancaman PHK bagi Pelanggar Aturan Perusahaan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






