Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi pusat perhatian publik setelah melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan tanpa berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kang Dedi menegaskan bahwa tindakan Lucky tersebut berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Meskipun liburan merupakan hak pribadi, kepala daerah tetap terikat oleh aturan ketat terkait izin ke luar negeri. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pemimpin daerah dan melanggarnya dapat berakibat pada sanksi yang cukup berat. Lucky Hakim telah meminta maaf secara langsung kepada Dedi Mulyadi karena tidak mengikuti prosedur perizinan dengan benar. Meski sudah dimaklumi alasan liburan yang dilakukan atas permintaan anak, namun aturan tetap harus ditaati. Dedi Mulyadi juga mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab sebagai pemimpin daerah. Suatu unggahan di media sosial dari Dedi Mulyadi yang menyindir tindakan Lucky Hakim saat berlibur di Jepang juga menjadi viral dan menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya warganet yang mempertanyakan kedisiplinan kepala daerah. Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kepala daerah untuk tidak melanggar aturan dan bertanggung jawab dalam memimpin daerah.
Sanksi Berat: Ancaman PHK bagi Pelanggar Aturan Perusahaan

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat, 25 April 2025, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan diskusi publik yang menghadirkan pendiri…

Karyono Wibowo, seorang Pengamat Politik dari Indonesian Public Institute (IPI), memberikan penilaian terkait reputasi keluarga…

Politisi dari PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, mengungkapkan pandangannya terkait keputusan Presiden RI Prabowo Subianto…