Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan sanksi tegas terhadap guru yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas setelah libur Idul Fitri 1446 Hijriah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu akan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah sekolah pada hari pertama masuk pasca libur Lebaran Idul Fitri. Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, A Gunawan, menyatakan bahwa mereka akan memberikan teguran keras kepada guru yang tidak hadir tanpa keterangan sah, baik ASN maupun PPPK. Guru-guru di Kota Bengkulu mendapatkan libur yang cukup lama sejak 21 Maret hingga 8 April 2025. Di samping teguran, Disdikbud Kota Bengkulu juga akan melakukan evaluasi terhadap guru yang melanggar aturan tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung di sekolah. Surat revisi terkait jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025 telah diterbitkan oleh Disdikbud Kota Bengkulu, yang menunjukkan bahwa siswa libur pada tanggal 21-28 Maret dan 2, 3, 4, 5, 7, serta 8 April 2025, dengan pembelajaran normal kembali pada tanggal 9 April 2025. Hukuman tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan guru dan kelancaran proses pembelajaran.
Sidak Pemkot Bengkulu: Guru Absen Kerja Kena Sanksi
Read Also
Recommendation for You

Rumah Sakit Undata Palu Evakuasi Pasien sebagai Langkah Antisipasi Gempa Susulan RSUD Undata Palu melakukan…

BPBD Sleman Selesaikan Fenomena Rumah Api di Seyegan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman mengumumkan…

Sulut Optimistis Meraih Juara Umum Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Sulut Optimistis Meraih Juara Umum…

Banjir Luapan Terjang Tiga Desa di Aceh Barat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh…








