Komisi II DPR RI berencana membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, menyatakan bahwa fokus perubahan pada UU ASN akan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan (mutasi) pimpinan tinggi madya oleh Presiden. Meskipun upaya revisi ini akan hanya mengubah satu pasal, Zulfikar menunjukkan keprihatinannya terhadap implikasi terkait otonomi daerah dan desentralisasi yang mungkin terganggu. Sebagai alternatif, pembahasan terkait UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol direncanakan akan digabung dalam satu paket Omnibuslaw Politik yang akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Meskipun Badan Legislasi yang seharusnya menyiapkan perubahan UU Pemilu, Komisi II berusaha untuk menjadi penyelenggara pembahasan tersebut. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara transparan dan partisipatif, menegaskan bahwa deadlock yang terjadi pada tahun 2012 tidak akan terulang kembali.
DPR Bahas Revisi UU ASN: Presiden Bisa Mutasi Pimpinan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






