Komisi II DPR RI berencana membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, menyatakan bahwa fokus perubahan pada UU ASN akan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan (mutasi) pimpinan tinggi madya oleh Presiden. Meskipun upaya revisi ini akan hanya mengubah satu pasal, Zulfikar menunjukkan keprihatinannya terhadap implikasi terkait otonomi daerah dan desentralisasi yang mungkin terganggu. Sebagai alternatif, pembahasan terkait UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol direncanakan akan digabung dalam satu paket Omnibuslaw Politik yang akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Meskipun Badan Legislasi yang seharusnya menyiapkan perubahan UU Pemilu, Komisi II berusaha untuk menjadi penyelenggara pembahasan tersebut. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara transparan dan partisipatif, menegaskan bahwa deadlock yang terjadi pada tahun 2012 tidak akan terulang kembali.
DPR Bahas Revisi UU ASN: Presiden Bisa Mutasi Pimpinan

Read Also
Recommendation for You

Pada acara Penganugerahan Trisakti Tourism Award (Desa Wisata) 2025 di Grand Sahid Jaya Hotel, Kamis,…

Ketua DPR RI, Puan Maharani, melakukan pertemuan bilateral dengan pimpinan Parlemen negara Aljazair, Bahrain, dan…

Konsolidasi dan ideologisasi kader-kader Partai Gelora, Gelombang Rakyat Indonesia, kini sedang dilakukan di seluruh Tanah…

Kamis, 8 Mei 2025 – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menyoroti rencana revisi…

Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Polri dalam menangguhkan…