Komisi II DPR RI berencana membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2025. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, menyatakan bahwa fokus perubahan pada UU ASN akan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan (mutasi) pimpinan tinggi madya oleh Presiden. Meskipun upaya revisi ini akan hanya mengubah satu pasal, Zulfikar menunjukkan keprihatinannya terhadap implikasi terkait otonomi daerah dan desentralisasi yang mungkin terganggu. Sebagai alternatif, pembahasan terkait UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol direncanakan akan digabung dalam satu paket Omnibuslaw Politik yang akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Meskipun Badan Legislasi yang seharusnya menyiapkan perubahan UU Pemilu, Komisi II berusaha untuk menjadi penyelenggara pembahasan tersebut. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara transparan dan partisipatif, menegaskan bahwa deadlock yang terjadi pada tahun 2012 tidak akan terulang kembali.
DPR Bahas Revisi UU ASN: Presiden Bisa Mutasi Pimpinan

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…