Mensesneg Belum Terima Salinan Gugatan Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan

Menteri Sekretaris Negara belum menerima salinan gugatan terkait Perpres yang mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan di MA. Peraturan yang digugat adalah Perpres No. 82 Tahun 2024 yang menjadi dasar keberadaan kantor tersebut. Meskipun belum menerima salinannya, Menteri Sekretaris Negara menyatakan akan mempelajarinya. Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden, menegaskan bahwa perpres tersebut telah dirancang dengan cermat tanpa adanya tumpang tindih. Sebelumnya, uji materi diajukan oleh Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata terkait sejumlah pasal dalam Perpres No. 82 Tahun 2024. Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji mencakup tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan serta pengelolaan strategi komunikasi politik. MA telah menerima berkas permohonan tersebut dan sudah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil. Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji berkaitan dengan tugas dan fungsi kantor komunikasi kepresidenan serta pengelolaan strategi komunikasi dalam lingkungan lembaga kepresidenan.

Source link