Partai Demokrat mendorong kader-kadernya di DPR RI, terutama di Komisi II, untuk memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Ketua Demokrat Aceh, Muslim, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPP Partai Demokrat dan kader-kader di DPR RI untuk mendorong perpanjangan dana otonomi khusus Aceh melalui revisi UU Pemerintah Aceh. Muslim menekankan bahwa ini merupakan salah satu fokus utama Partai Demokrat di DPR, dan anggota Komisi II DPR mendukung Pemerintah Aceh untuk memperpanjang dana otsus tersebut.
Menurut Muslim, Partai Demokrat ingin besaran dana otsus untuk Aceh setara dengan Papua, yaitu 2,25 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAU) nasional selama 20 tahun ke depan. Saat ini, dana otsus di Aceh semakin menurun, hanya bertahan selama 15 tahun dengan 2 persen dari DAU Nasional, dan 5 tahun berikutnya turun menjadi 1 persen. Muslim berharap agar besaran dana untuk Aceh setidaknya sama dengan Papua.
Pihak Demokrat meyakini bahwa Aceh masih membutuhkan dana otsus untuk pembangunan, dan mereka mendukung penuh kader-kader Demokrat di DPR agar aktif dalam memperjuangkan hal tersebut. Proses revisi UU Pemerintah Aceh saat ini telah masuk Prolegnas di DPR RI, dan harapannya revisi tersebut dapat disetujui pada tahun 2026. Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk meminta perpanjangan dana otsus. Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, menekankan pentingnya dana otsus bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh, dan mendesak agar revisi UU Pemerintah Aceh segera disahkan mengingat masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.