Prabowo Singgung RUU Perampasan Aset: Tunggu Sinkronisasi KUHAP

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa dewan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasan RUU ini masih menunggu revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk selesai terlebih dahulu. Adies menegaskan bahwa KUHAP harus menjadi rujukan utama dalam proses hukum pidana, termasuk dalam tata cara penyitaan dan perampasan aset. Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHAP.

Adies juga menegaskan bahwa DPR setuju dengan instruksi pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU ini. DPR akan mendorong koordinasi antar lintas komisi untuk menyelesaikan pembahasan KUHAP agar bisa melanjutkan ke RUU Perampasan Aset. Selain itu, Adies mengimbau agar pengacara tidak mendampingi pelaku predator seks terhadap 31 anak di Jepara. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Semua langkah ini diambil dengan tujuan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Source link