Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan telah mengadakan uji emisi gratis untuk 276 kendaraan bermotor pada bulan April 2025 dalam upaya untuk mengurangi polusi udara. Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Uji emisi dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kantor Kecamatan Jagakarsa dan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, untuk kendaraan roda dua dan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.
Hasil dari uji emisi menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan lulus uji emisi, namun ada juga yang tidak memenuhi standar emisi gas buang. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara dan memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta memenuhi standar emisi yang berlaku. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan berencana untuk menguji emisi sebanyak 1.500 kendaraan sepanjang tahun ini dengan target tertentu setiap triwulan.
Selain itu, kegiatan uji emisi juga melibatkan 108 bengkel resmi yang menggunakan aplikasi e-Uji Emisi. Hal ini menjadi upaya untuk terus edukasi mengenai dampak polusi udara dan peran pemilik kendaraan dalam mengurangi emisi melalui perawatan rutin. Kegiatan uji emisi di Jakarta Selatan dilakukan secara rutin setiap pekan di kecamatan atau Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mencapai target yang telah ditentukan.