Berita  

Bea Cukai Batam : Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Rp37,5 miliar

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp37,5 miliar selama periode bulan Januari hingga April 2025. Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan keberhasilan ini juga mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp18,9 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan peredaran BKC ilegal di wilayah tersebut. Hal ini sesuai dengan tugas KPU Bea dan Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku untuk menghindari kerugian negara. Aksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan kondisi perdagangan yang sehat.

Source link