Pada Kamis, 8 Mei 2025, sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tanpa kehadiran Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma’ruf Amin dan kuasa hukumnya. Selain itu, Jokowi, yang menjadi tergugat 1, diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Ardian Pratomo, untuk menyelesaikan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Pasangan tergugat 3 PT Solo Manufaktur Kreasi diwakili oleh Sundari. Meski tergugat 2, Ma’ruf Amin, dan kuasa hukumnya absen, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, bersama hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo di ruang sidang Soerjadi yang terbuka. Ketua Majelis Hakim mencatat bahwa Pengadilan Negeri Solo telah melakukan pemanggilan kedua kepada tergugat 2, Ma’ruf Amin, melalui surat pos karena absennya pada sidang sebelumnya. Meskipun Ma’ruf Amin tidak hadir dalam kedua pemanggilan tersebut, persidangan tetap berlanjut. Semua proses dilakukan sesuai aturan hukum, dan majelis hakim memastikan kelangsungan persidangan dengan lancar.
Jokowi Diwakili Kuasa Hukum, Ma’ruf Amin Absen: Penjelasan Terbaru

Recommendation for You

Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…

Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…